Sabtu, 16 September 2023 – 11:34 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (15/9). Foto: dok Kementerian ATR/BPN
jpnn.com, KUPANG – Gerakan Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren menjadi program yang mengakselerasi pendaftaran tanah di Indonesia.
Manfaat dari gerakan tersebut mulai terlihat dengan tersertipikasinya tanah-tanah rumah ibadah, seperti yang terjadi pada salah satu gereja tertua di Kelurahan Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, yaitu Gereja Masehi Injili di Timor.
Gereja Masehi Injili di Timor menjadi salah satu rumah ibadah yang mendapatkan kepastian hukum hak atas tanahnya, Jumat (15/9).
Rumah ibadah yang memiliki luas 3.792 meter persegi ini sertifikatnya diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).