Selasa, 31 Oktober 2023 – 12:43 WIB
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket menyikapi putusan MK. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com – JAKARTA – Anggota DPR RI Masinton Pasaribu mengusulkan agar parlemen mengajukan hak angket menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap tidak berlandaskan konstitusi.
Masinton menyampaikan usulan tersebut saat diberikan kesempatan berbicara di Rapat Paripurna VIII DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Sempat diwarnai momen mik mati, Masinton dengan berteriak tetap mengusulkan penggunaan hak angket berkaitan dengan putusan MK yang menyatakan batas usia capres-cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Kejadian itu berawal saat Masinton menyebut semua legislator bisa hadir di Rapat Paripurna demi memperjuangkan dan menyuarakan konstitusi agar tidak menyimpang.