Sabtu, 27 Mei 2023 – 10:42 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Foto: Dok. JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA – Penyelidikan kasus pencabulan terhadap anak AG (15) yang melibatkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) sudah masuk tahap penyidikan.
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan kasus pada Jumat (26/5) dan menemukan dugaan tindak pidana.
“Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk memajukan proses penyidikan ke proses penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Namun, Hengki belum bisa memberikan keterangan bukti apa saja yang dimiliki penyidik sehingga menaikkan status kasus ini.
Hengki juga menjelaskan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.