Minggu, 17 September 2023 – 15:42 WIB
Model bisnis Multi Usaha Kehutanan itu juga dinilai bisa memicu produktivitas, sehingga nilai ekonomi riil lahan hutan bisa meningkat. Foto: dok KLHK
jpnn.com, JAKARTA – Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) bisa mengembangkan Multi Usaha Kehutanan.
Model bisnis Multi Usaha Kehutanan itu juga dinilai bisa memicu produktivitas, sehingga nilai ekonomi riil lahan hutan bisa meningkat dan akan berdampak besar pada pencapaian agenda Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.
“Pengembangan diversifikasi usaha di sektor kehutanan ini, mengintegrasikan pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu dan non kayu,” kata Agus saat sesi talkshow pada Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, dan Energi Terbarukan di Jakarta, Sabtu (16/9).
Agus menyatakan paradigma pemanfaatan hutan yang hanya berorientasi pada kayu sudah tidak relevan lagi.