Senin, 02 Oktober 2023 – 08:53 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung
jpnn.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menindaklanjuti fakta hukum di persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo terkait pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari para terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik bakal melakukan pengembangan dan pendalaman terkait fakta persidangan itu.
Dia menyebut tidak menutup kemungkinan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan memeriksa pihak-pihak terkait.
“Terhadap seluruh keterangan yang terungkap di persidangan akan kami kembangkan dan akan kami dalami seluruhnya. Tidak menutup kemungkinan akan kami lakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan,” ujar Ketut, Minggu (1/10).
Pemeriksaan itu menurutnya juga ditujukan kepada oknum-oknum yang diungkap di persidangan demi membuat terang sebuah perkara dan transparansi.