RM.id Rakyat Merdeka – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meringkus 22 buron internasional sepanjang 2023.
Penangkapan buron internasional ini bekerja sama dengan Polri maupun Interpol. Sebagian besar buronan asing tersebut dipulangkan untuk diadili di negara asalnya.
“Ada macam-macam kasus yang menjerat para buron asing ini, ada yang jadi tersangka penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi di negaranya sampai pembunuhan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, seperti keterangan yang diterima RM.id, Sabtu (18/11/2023).
Buronan internasional yang berhasil diamankan Imigrasi secara rinci meliputi 5 orang tersangka penipuan, 5 orang pelaku kejahatan ekonomi, 4 orang pelaku penjaminan dan investasi fiktif, 3 orang terlibat kasus pembunuhan. Sedangkan, 5 orang sisanya merupakan tersangka tindak pidana lainnya.
Petugas imigrasi mendeportasi AS yang berkewarganegaraan ganda Australia dan Italia pada 19 Februari 2023. Ia telah dicari oleh pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba.