Sabtu, 27 Mei 2023 – 14:57 WIB
Tim Penangkapan Buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Riau berhasil menangkap buronan terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh tahun atas nama Faly Kartini Simanjuntak, Sabtu (27/5/2023). (ANTARA/HO-Kejaksaan Kepri).
jpnn.com, TANJUNGPINANG – Seorang terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang atau buronan selama tujuh tahun atas nama Faly Kartini Simanjuntak akhirnya berhasil ditangkap Tim Penangkapan Kejati Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Terpidana Faly Kartini ditangkap di Pekanbaru setelah informasi keberadaannya terdeteksi Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
“Kronologi awal sesuai informasi AMC, Tim Intelijen Kejagung Kepri Kepri berangkat ke Pekanbaru pada Rabu, 24 Mei 2023, menuju lokasi persembunyian terpidana,” kata Asisten Intel Jaksa Agung Kepri Lambok MJ Sidabutar di Tanjungpinang, Sabtu.
Menurutnya, kepastian keberadaan terpidana baru diketahui pada Kamis, 25 Mei 2023, pukul 16.00 WIB.
Setelah itu, tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Polres Pekanbaru untuk menjemput terpidana di Jalan Pandan Wangi, RT02/RW10 Nomor 06, Tangkerang Utara, Pekanbaru.