Kamis, 14 September 2023 – 09:05 WIB
Inilah besaran passing grade untuk PPPK Guru 2023 di KepmenPAN-RB 649. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA – Keputusan MenPAN-RB atau KepmenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 diterbitkan.
Regulasi ini masih tetap memprioritaskan guru P1 atau prioritas satu yang lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021 maupun 2022, tetapi belum mendapatkan formasi.
Urutan kedua adalah honorer K2, disusul guru non-ASN di sekolah negeri dengan masa kerja di atas 3 tahun.
KepmenPAN-RB 649/2023 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas ini menjelaskan apa saja seleksi PPPK yang harus dijalani pelamar.
Seleksi PPPK guru terdiri dari administras dan kompetensi. Nah, seleksi kompetensi ini meliputi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
“Seleksi PPPK guru ini dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara,” terang MenPAN-RB Azwar Anas.